UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
UNDANG-UNDANG
NO.11 TAHUN 2008 TENTANG ITE
Seiring dengan
perkembangan teknologi yang kian pesat dari waktu kewaktu, yang dapat
memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Hal ini tentu saja dapat menguntungkan dan dapat juga merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan-aturan tertentu untuk menanggulangi
supaya tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan IT. Berikut ini adalah
aturan tersebut beserta sangsinya.
Larangan dan Sanksi dalam
UU ITE, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A. Konten Ilegal (pasal 27 ayat 1-4)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi (Pasal 45 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Pasal 52 ayat 1, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak
dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
B. Penghinaan/Pencemaran Nama
Baik (Pasal 28 Ayat 1-2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
C. Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
D. Akses Ilegal (pasal 30 Ayat
1-3)
1. (Pasal 30 Ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi (Pasal 46 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. (Pasal 30 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini
dapat dilakukan, antara lain dengan:
melakukan
komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan
hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
sengaja
menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh
yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah
daerah
Sanksi(Pasal 46 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) 46 ayat 2
3. (Pasal 30 ayat 3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang
membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan
yang ditentukan.
Sanksi (Pasal 46 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
E. Intersepsi Ilegal (Pasal 31)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan
perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sanksi (Pasal 47)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
F. Gangguan Terhadap Data (pasal 32 Ayat 1-3)
1. Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 32 ayat 1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi (Pasal 48 ayat 1)
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. (Pasal 32 ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
3. (Pasal 32 ayat 3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 48 ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
G. Gangguan Terhadap Sistem (Pasal 33)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi (Pasal 49)
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
H. Penyalahgunaan Alat dan Perangkat (Pasal 34)
1. Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
sandi lewat Komputer, Kode
Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2. Tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian"
adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Sanksi
(Pasal 50)
Hukuman
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Itulah larangan dan sangsi yang terdapat dalam UU ITE UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber :
2 komentar:
How to get 3-4" titanium hair clipper - Titanium Art
3-4" titanium hair clipper is a compact 3-4 inch, 3-3-4-4 inch long razor. It weighs more apple watch 6 titanium than titanium eyeglass frames 1/2 x 0.15 inches and has an titanium trim as seen on tv angle titanium headers of 3.6 micro touch titanium trim mm.
tq053 jordan 12 game royal,yeezy 700 static,jordan 11 space jam,jordan 12 ovo,jordan 1 banned,jordan 3 retro,yeezy 700 salt,aj11,yeezy 700 static
Posting Komentar